SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Police Record).
Sebelum mengetahui cara mengurus atau membuat SKCK baru di Polres,
terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi di beberapa Instansi
seperti RT, RW, Kelurahan, Polsek, dan Koramil. Diperlukan juga Surat
Keterangan dari RT dan RW, Surat Keterangan Kelurahan, Rekomendasi
Polsek, Koramil. Tetapi jika hanya memperpanjang SKCK yang sudah habis
waktu berlakunya, perpanjangan SKCK
bisa langsung dilakukan di Polres. Hampir di seluruh Indonesia
diberlakukan syarat yang sama dalam membuat dan memperpanjang SKCK,
walaupun ada perbedaan pastilah sangat sedikit.
Syarat untuk permohonan SKCK baru:
- Foto kopi KTP.
- Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa.
- Rekomendasi Polsek.
- Foto berwarna 4x6 = 6 lembar.
- Sidik jari (Reskrim).
- Isi form cheklist (disediakan Polres).
- SKCK asli yang lama (paling lama 1 tahun).
- Foto berwarna 4x6 = 2-3 lembar.
- Foto kopi KTP.
- Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).
Catatan:
- Biaya administrasi Rp. 10.000
- Biaya sidik jari Rp. 35.000 (di beberapa kota tidak diberlakukan)
- SKCK hanya berlaku 6 bulan.
- Persiapkanlah juga foto kopi Akta Kelahiran (walaupun beberapa kota tidak diberlakukan)
sekian dulu semoga bermanfaat
sumber : http://www.ardilas.com
0 komentar:
Posting Komentar