Ujian nasional 2014 sebentar lagi akan diselenggarakan oleh
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Ujian nasional 2014 yang pelaksanaannya pada bulan April dan Mei
mendatang telah disosialisasikan sejak lama oleh pemerintah. Bahkan pemerintah
pusat dan daerah telah duduk bersama untuk membahas tentang materi dalam Ujian
nasional 2014. Proses sosialisasi sejak dini bertujuan agar prosesi tahunan
pendidikan itu dapat dipersiapkan dengan baik. Diharapkan ujian nasional
berjalan dengan lancar dan tidak mendapat hambatan yang berarti. Tentu saja
pengalaman ujian nasional tahun 2013 lalu menjadi pelajaran berharga buat
segenap penyelenggara.
Sosialisasi persyaratan
mengikuti ujian nasional termasuk langkah penting yang perlu dilakukan
oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan. Sasarannya tidak hanya pihak
sekolah melainkan semua pengguna akses pendidikan. Orang tua dan masyarakat
luas perlu mendapat informasi tentang UN. Bagi orang tua, informasi ini akan mendorong
anak belajar lebih giat di rumah.
Untuk
tahun 2014, persyaratan mengikuti ujian nasional dan ketentuan lainnya telah
dituangkan dalam Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013. Berdasarkan pasal (8)
Permendikbud, persyaratan siswa untuk mengikuti ujian nasional dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1.
Siswa telah atau pernah berada pada
tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
Persyaratan ini sudah pasti diketahui oleh semua orang tua maupun siswa
sendiri. Yang boleh mengikuti ujian nasional hanyalah siswa yang terdaftar pada
suatu sekolah dan telah berada pada kelas terakhir.
Syarat pertama ini
kelihatannya sederhana. Namun pihak sekolah harus berhati-hati dengan data
siswa. Siswa memang sudah berada pada kelas terakhir tetapi bisa jadi belum
terdaftar sebagai peserta ujian nasional 2014. Jika belum terdaftar maka siswa
tidak akan bias mengikuti ujian nasional.
Mengapa bisa demikian?
Salah satu penyebabnya adalah kekeliruan mengisi data peserta UN sewaktu
melaporkan kepada penyelenggara tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Data siswa yang dikirim harus sesuai dengan NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional )
masing-masing siswa suatu sekolah. Namun pihak penyelenggara tingkat kabupaten
dan provinsi biasanya memberi waktu untuk memverifikasi data peserta.
2.
Memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai
semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir. Ini mungkin
tidak menjadi masalah karena setiap semester siswa telah menerima buku rapor
hasil belajarnya.
Demikianlah sedikit informasi persyaratan untuk mengikuti ujian nasional tahun 2014. Semoga bermanfaat bagi kita semua
0 komentar:
Posting Komentar