Selasa, 28 Januari 2014

Persiapan UN 2014

 
  Ujian nasional 2014 sebentar lagi akan diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Ujian nasional 2014 yang  pelaksanaannya pada bulan April dan Mei mendatang telah disosialisasikan sejak lama oleh pemerintah. Bahkan pemerintah pusat dan daerah telah duduk bersama untuk membahas tentang materi dalam Ujian nasional 2014. Proses sosialisasi sejak dini bertujuan agar prosesi tahunan pendidikan itu dapat dipersiapkan dengan baik. Diharapkan ujian nasional berjalan dengan lancar dan tidak mendapat hambatan yang berarti. Tentu saja pengalaman ujian nasional tahun 2013 lalu menjadi pelajaran berharga buat segenap penyelenggara.
Sosialisasi persyaratan mengikuti ujian nasional termasuk langkah penting yang perlu dilakukan oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan. Sasarannya tidak hanya pihak sekolah melainkan semua pengguna akses pendidikan. Orang tua dan masyarakat luas perlu mendapat informasi tentang UN. Bagi orang tua, informasi ini akan mendorong anak belajar lebih giat di rumah.
Untuk tahun 2014, persyaratan mengikuti ujian nasional dan ketentuan lainnya telah dituangkan dalam Permendikbud RI Nomor 97 Tahun 2013. Berdasarkan pasal (8) Permendikbud, persyaratan siswa untuk mengikuti ujian nasional dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Siswa telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu. Persyaratan ini sudah pasti diketahui oleh semua orang tua maupun siswa sendiri. Yang boleh mengikuti ujian nasional hanyalah siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan telah berada pada kelas terakhir.
Syarat pertama ini kelihatannya sederhana. Namun pihak sekolah harus berhati-hati dengan data siswa. Siswa memang sudah berada pada kelas terakhir tetapi bisa jadi belum terdaftar sebagai peserta ujian nasional 2014. Jika belum terdaftar maka siswa tidak akan bias mengikuti ujian nasional.
Mengapa bisa demikian? Salah satu penyebabnya adalah kekeliruan mengisi data peserta UN sewaktu melaporkan kepada penyelenggara tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Data siswa yang dikirim harus sesuai dengan NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional ) masing-masing siswa suatu sekolah. Namun pihak penyelenggara tingkat kabupaten dan provinsi biasanya memberi waktu untuk memverifikasi data peserta.
2.      Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir. Ini mungkin tidak menjadi masalah karena setiap semester siswa telah menerima buku rapor hasil belajarnya.

Demikianlah sedikit informasi persyaratan untuk mengikuti ujian nasional tahun 2014. Semoga bermanfaat bagi kita semua

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates